Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cegah Amuk Massa, Polres Asahan Gercep Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Setia Janji

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka LS (65) di Polres Asahan. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Polres Asahan menangkap seorang SL lansia berumur 65 tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari warga, di mana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram. 

Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung milik pelaku.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan

“Nenek korban curiga cucunya kenapa belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke warung milik pelaku dan melihat korban sedang dicabuli,” katanya, Senin (25/5/2026). 

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan dan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan korban dapat diamankan pada Senin (18/5/2026). 

Baca Juga : Modus Lowongan Kerja, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online di Medan, 4 Pelaku Ditangkap

“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,”ujarnya. 

Baca Juga : Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun di Sako Palembang Masuki Tahap Persidangan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi kini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan pelaku.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Cegah Narkoba dan Gangguan Kamtibmas, Polres Asahan Gelar Razia di Pusat Hiburan Malam