Nusantaraterkini.co, MADINA - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yos A Tarigan menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan daerah di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/1/2026).
"Penandatanganan ini mencakup kerja sama bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," kata Saipullah.
Dia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sengaja dilaksanakan di awal tahun.
"Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik," sebutnya.
Bupati meyakini Kejaksaan Negeri mempunyai komitmen tinggi untuk mendampingi pemerintah daerah dan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik.
Baca Juga : KPK Lepas Lima Penyidik Terbaik Jadi Kapolres, Budi Prasetyo: Bawa Semangat Antikorupsi ke Daerah
"Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera dan membuat teman-teman melambat kinerjanya, tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum," lanjutnya.
Dia menerangkan, koordinasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum dilakukan sejak awal karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal yang harus dipertimbangkan maupin yang tidak boleh dikerjakan.
Sementara, Plt Kajari Madina Yos A Tarigan mengatakan, pendandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial atau administrasi rutin.
"Dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Yos menyebutkan, kesepakatan ini juga bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.
Lebih jauh, Yos menerangkan dalam struktural, kejaksaan memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang memiliki kewenangan pertimbangan hukum Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Baca Juga : Sidang Perdana Nadiem Makarim: Menanti Pembuktian Kasus Laptop Pelajar di PN Jakpus
"Kemudian memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis, di dinas-dinas lingkungan Pemkab Madina memiliki landasan hukum," lanjut dia.
Kajari menambahkan, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum ketika ada instansi yang berhadapan dengan hukum.
"Dan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antar instansi," tutup Yos.
(mra/nusantaraterkini.co)
