Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menekankan pentingnya edukasi dan pembekalan (briefing) kepada para pemohon paspor.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemohon, serta menyampaikan tujuan keberangkatan secara jujur dan terbuka.
“Setiap pemohon memiliki hak untuk dilayani dengan baik. Namun, kami juga berharap masyarakat menyampaikan informasi yang benar terkait tujuan keberangkatan, karena sangat menentukan dalam proses penerbitan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Senin (11/8/2025).
Baca Juga : Kisah Pilu Nia, Gagal Ikut Pertukaran Pelajar ke Korea Selatan karena Paspor Rusak
Pembekalan kepada pemohon paspor dilakukan sebagai bentuk perlindungan dini terhadap potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan, seperti keberangkatan non-prosedural untuk bekerja di luar negeri.
Hal ini juga untuk memastikan bahwa paspor yang diterbitkan digunakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Petugas imigrasi sering kali menemukan pemohon yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menutupi tujuan sebenarnya, seperti bekerja di luar negeri tanpa izin resmi.
Ketidakterbukaan ini juga, sebutnya, berisiko menyebabkan penundaan, pembatalan, bahkan dugaan pelanggaran hukum.
Baca Juga : Hingga Juli 2025, Imigrasi Wilayah Jambi Terbitkan 19.060 Paspor dan Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
“Dengan adanya briefing, kami ingin memberi kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai karena ingin paspornya cepat terbit, malah memberikan informasi yang tidak sesuai. Justru jika jujur dari awal, kami bisa berikan solusi atau arahan yang tepat,” jelasnya.
Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Medan mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan maksud keberangkatan yang sebenarnya, baik itu untuk wisata, ibadah, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun pekerjaan secara resmi. Kejujuran ini akan mempercepat proses dan menghindarkan pemohon dari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban atau berurusan dengan hukum karena berangkat secara tidak prosedural. Maka dari itu, kami tekankan: sampaikan apa adanya. Petugas kami siap membantu dan mengarahkan sesuai aturan,” tutupnya.
Baca Juga : Pembuatan Paspor Kerap Tersendat, Komisi XIII Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan akuntabel, serta mendukung program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas layanan keimigrasian dan perlindungan WNI di luar negeri.
Dengan demikian, edukasi kejujuran dan kepastian tujuan keberangkatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran Masyarakat bahwa paspor bukan sekedar dokumen perjalanan, melainkan amanah yang harus digunakan secara benar demi keselamatan, kelancaran dan juga kehormatan WNI di mata dunia.
(zie/Nusantaraterkini.co)
