Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cekcok Uang Upah Panen Kopi, Remaja di OKU Selatan Nekat Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi melakukan identifikasi jasad korban di Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, pada Rabu (22/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MUARADUA — Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DC (16) yang diduga melakukan penganiayaan, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa HS (20) di areal kebun kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Rabu (22/4/2026).

Pelaku nekat menusuk punggung korban menggunakan senjata tajam jenis badik, setelah terlibat perselisihan terkait uang pinjaman hasil upah panen saat keduanya sedang bekerja memanen kopi di lokasi kejadian.

Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pelaku bersedia menyerahkan diri sehingga situasi tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga : Pasca dr Myta Wafat, Keluarga Desak Evaluasi Beban Kerja Dokter Internship

Aston menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang bekerja dalam posisi menunduk. Pelaku tiba-tiba melakukan penusukan yang menyebabkan luka serius, hingga korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan dirujuk ke RSUD Muaradua.

DC akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung pada pukul 14.30 WIB setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku.

Baca Juga : Cekcok soal Ponsel, Pria di OKU Tega Aniaya Petani hingga Tewas

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang terkait lainnya dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga : Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan proses hukum yang disesuaikan pada sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan, dan meminta masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

“Kami mengapresiasi respon cepat jajaran di lapangan sehingga pelaku dapat segera diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi,” pungkasnya.

Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi

(Tia/Nusantaraterkini.co)