Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cemburu Buta, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Pakai Gagang Sapu

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku penganiayaan mantan istri ditangkap personel Polsek Sei Bingai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi penganiayaan terhadap seorang wanita terjadi di wilayah hukum Polres Binjai. Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Sei Bingai di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya berinisial N (26) sedang berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku.

Baca Juga : Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami di PN Lubuk Pakam

Dilanda rasa cemburu dan sakit hati, PPG kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan tangan kosong sambil menindih tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah.

Baca Juga : Misteri Kematian IRT di Palembang Terungkap, Suami Mengaku Sebabkan Istri Meninggal

Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, SH, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Korban segera dibawa ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku