Nusantaraterkini.co, DAIRI – Kabupaten Dairi kini berada di titik nadir keamanan ekologis. Perpaduan antara aktivitas pertambangan seng di wilayah rawan gempa dan eksploitasi hutan skala besar telah menciptakan kondisi yang disebut oleh para aktivis lingkungan sebagai "bom waktu" bencana. Ancaman ini tidak hanya membayangi kelestarian alam, tetapi juga keselamatan ribuan nyawa warga yang bermukim di sekitar wilayah konsesi.
PT Dairi Prima Mineral (DPM), sebuah perusahaan patungan antara raksasa Tiongkok NFC dan PT Bumi Resources Minerals Tbk, tetap melaju dengan rencana pertambangan seng dan timbal meski berada di zona risiko tinggi. Lokasi tambang ini berdiri di atas tiga patahan aktif Sumatera, yakni sesar Renun, Toru, dan Angkola, serta lapisan Toba Tuff yang sangat rentan terhadap fenomena likuifaksi atau pencairan tanah saat gempa terjadi.
Staf Studi dan Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) Tommy Siambela, Rabu (31/12/2025), mengatakan, meskipun perusahaan telah mengubah strategi pengelolaan limbah menjadi metode backfill (mengubah limbah menjadi pasta semen dan memompanya ke bawah tanah), risiko kebocoran jutaan ton limbah beracun tetap mengancam pemukiman seperti Desa Sopokomil.
Baca Juga : Sebut Amdal Mustahil Secara Teknis, Warga Dairi dan LSM Desak PBB Investigasi PT DPM
Kejanggalan kebijakan semakin terlihat ketika pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, kembali memfasilitasi pembahasan addendum AMDAL baru bagi PT DPM pada 26 November 2025.
"Padahal, izin kelayakan lingkungan perusahaan ini baru saja dicabut pada Mei 2025. Langkah pemerintah ini kontradiktif dengan situasi darurat bencana yang tengah mengepung wilayah Sumatera Utara," sebut Tommy Sinambela.
Di sisi lain, ancaman diperparah oleh PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang mengelola 8.850 hektar hutan di kawasan Tele II. Aktivitas penebangan masif di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan dilaporkan telah memutus urat nadi air warga. Temuan di lapangan menunjukkan sepuluh anak sungai kini mengering dan hilangnya aek raso (lumpur hidup), yang secara alami berfungsi sebagai penyerap debit air hujan. Tanpa adanya fungsi kontrol alami ini, curah hujan ekstrem akan langsung berubah menjadi banjir bandang yang membawa material kayu dan lumpur ke pemukiman di hilir.
BAKUMSU menyoroti bahwa kebijakan yang dipaksakan ini mengabaikan trauma masa lalu masyarakat Dairi, terutama tragedi banjir bandang 2018 di Desa Bongkaras yang menelan korban jiwa dan menyisakan kerusakan permanen pada lahan pertanian warga.
"Negara seolah sedang melakukan perjudian besar dengan nyawa rakyat Dairi. Memaksakan operasi tambang di atas patahan aktif dan membiarkan penggundulan hutan di hulu adalah resep sempurna untuk bencana kemanusiaan. Kami menuntut pemerintah berhenti bermain-main dengan regulasi dan segera memprioritaskan pemulihan ekologis sebelum 'bom waktu' ini benar-benar meledak dan menghancurkan ruang hidup masyarakat secara total," tegas Tommy Sinambela.
Baca Juga : Petani di Dairi Tolak Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT DPM
Kerusakan lingkungan di Dairi bukan lagi sekadar prediksi di atas kertas, melainkan ancaman fisik yang kian nyata setiap kali hujan deras mengguyur. Tanpa revitalisasi lahan dan pembatalan izin-izin yang berisiko tinggi, Dairi diprediksi akan menjadi episentrum bencana ekologis berikutnya di Sumatera Utara.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
