Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dari Pemburu Jadi Bandar? Kasat Narkoba Polres Bima Ditangkap dalam Kasus Sabu

Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tersangka narkoba. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumbawa.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka,” ujar Kholid.

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, yang diamankan bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Dalam pemeriksaan, Bripka Karol mengungkap bahwa sumber utama barang haram tersebut berasal dari AKP Malaungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin, metamfetamin, serta zat MDMA yang umum ditemukan pada narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pendalaman dan memperoleh pengakuan bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Penggeledahan pun dilakukan di rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat penetapan tersangka dalam kasus peredaran narkoba,” tegas Kholid.

(Dra/nusantaraterkini.co).