Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dasco hingga Pimpinan Beda Pendapat soal Tunjangan Rumah Anggota DPR, Formappi: Betapa Amburadulnya Tata Kelola dan Komunikasi Publik DPR

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR Saat Jumpa Pers (Foto: dok.dpr)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR periode 2024-2029 menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.

Merespon pernyataan Dasco soal anggota DPR menerima tunjangan hanya sampai setahun saja mendapat kritikan tajam dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi),

Peneliti Formapppi Lucius Karus mengatakan, keputusan yang diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ini nampak melegakan hati. Walaupun hanya tunjangan perumahan yang diubah menjadi hanya untuk setahun, akan tetapi minimal ada upaya DPR untuk merespons apa yang dituntut publik.

Baca Juga : Soal Aksi Teror Bom di Sekolah Internasional, Komisi X: Alarm Serius untuk Perkuat Sistem Keamanan di Lingkungan Pendidikan

"Hanya saja ada keanehan dalam pernyataan Dasco ini. Keputusan perubahan terkait durasi tunjangan perumahan nampaknya baru kali ini disampaikan DPR melalui Dasco. Dalam pernyataan pimpinan DPR yang lain sebelumnya, baik Puan maupun Adies, tak ada sedikitpun menyinggung soal pembatasan waktu tunjangan perumahan ini. Pernyataan keduanya terkesan bahwa tunjangan ini berlaku setiap bulan saja," kata Lucius, Rabu (27/8/2025).

"Sementara Dasco bilang keputusan tunjangan perumahan hanya untuk satu tahun ini sudah ada sejak awal. Lah mana yang bener sih?," sambung Lucius.

Terlepas dari ketakjelasan informasi di atas, Lucius berpandangan yang bisa dikatakan soal DPR ini adalah betapa amburadulnya tata kelola dan komunikasi publik DPR terkait masalah tunjangan anggota DPR.

Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika

"Kok bisa soal tunjangan ini saja, perlu waktu untuk sampai pada pernyataan terakhir dari Dasco soal batas waktu pemberian tunjangan perumahan? Kenapa informasi yang sama tak disampaikan sebelumnya oleh Pimpinan yang lain?," tanya Lucius heran.

Disisi lain tak hanya soal tata kelola dan komunikasi politik/publik, menurut Lucius cara Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan yang berbeda dari yang didengar sebelumnya memunculkan pertanyaan apa kebijakan tunjangan ini punya aturannya yang resmi? atau kebijakan ini hanya dikuatkan secara lisan saja.

"Kemarin-kemarin juga Sekjen DPR Indra Iskandar ngomong soal tunjangan perumahan yang nampaknya diberikan setiap bulan tanpa adanya limitasi seperti yang disampaikan Dasco? Lalu pertanyaanya Sekjen DPR Indra Iskandar yang ngga paham atau memang soal tunjangan perumahan ini ngga ada aturannya?," tegas Lucius.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Lucius menilai, kalau benar aturan terkait durasi setahun pemberian tunjangan perumahan ini, nampakya sangat kacau informasi pimpinan DPR lain dan Sekjen DPR beberapa waktu terakhir ini.

Dan kekacauan informasi dan komunikasi ini mungkin saja menggambarkan kekacauan lain dalam manajemen lembaga.

"Tata kelola lembaga yang buruk hampir pasti tak akan mendukung penguatan kelembagaan parlemen. Maka jangan harap akan ada peningkatan kinerja. Jangan harap anggota DPR makin mewakili rakyat. Kasihan sekali kalau begitu rakyat Indonesia," tuturnnya. 

Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara

Lucius menegaskan, DPR adalah lembaga representasi rakyat harus dikelola dibawah prinsip-prinsip demokrasi dimana semua anggota terlibat dalam pembuatan keputusan karena semua anggota masing-masing mewakili rakyat dari dapilnya. 

Oleh karena itu tak bisa ada kebijakan yang diputuskan secara tertutup baik terkait kebijakan publik maupun internal DPR. Kebijakan internal DPR jadi urusan rakyat juga karena mereka.adalah wakil rakyat. 

"Karena itu kita berharap apa yang disampaikan Dasco terkait tunjangan memang benar-benar sudah menjadi keputusan lembaga, bukan buah kekuatan Sufmi Dasco dalam mengendalikan DPR," tandasnya.

Baca Juga : Dasco: Masukan Geopolitik Penting, tapi Frekuensi Kunker Presiden Harus Fleksibel

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco.

Dia menjelaskan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.

Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.

Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.

"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia.

(cw1/nusantaraterkini.co)