Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tenggat waktu bagi Apple memberikan tanggapan terkait permintaan investasi dari Pemerintah Indonesia semakin dekat.
Raksasa teknologi dari Amerika Serikat itu pun diminta segera menentukan sikap terkait besaran investasi minimal USD 1 miliar di Indonesia.
Baca Juga : Legislator: Komitmen Investasi Jadi Kunci Apple Bertahan di Indonesia
“Apple harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan pemerintah agar bisa berbisnis di Indonesia. Kami menilai apa yang diminta tidak berlebihan mengingat besarnya pangsa pasar produk Apple di Tanah Air,” ujar Anggota Komisi VII DR Siti Mukaromah, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga : Apple Segera Rilis iOS 19, Ini Daftar iPhone yang Kebagian Update
Diketahui, pemerintah memberikan deadline kepada Apple untuk memberikan kepastian investasi per 10 Desember 2024. Pemerintah sendiri sejak 3 Desember 2024 telah meminta kepada Apple agar meningkatkan tawaran investasi dari USD100 juta menjadi USD1 miliar.
Namun sejauh ini belum ada jawaban investasi yang diajukan Apple kepada pemerintah Indonesia, sehingga iPhone 16 hingga kini masih dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga : iPhone 16 Dilarang Dijual, Airlangga: Kita Lihat TKDN
Siti Mukaromah mengatakan Apple memang harus memenuhi TKDN sebagaimana Permenperin Nomor 29 tahun 2017. Apalagi TKDN untuk mematikan terakomodasinya komponen dalam negeri dalam berbagai produk global.
Baca Juga : 9.000 iPhone 16 Sudah Masuk RI per Oktober 2024, Kemenperin Buka Suara
“Karena TKDN ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri,” ungkapnya.
Mantan Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah meminta Apple untuk datang dan bernegosiasi terkait dengan proposal investasi di Indonesia.
Baca Juga : DPR Dorong Penguatan Investasi dan Elektrifikasi Industri Otomotif Nasional
Bahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sudah mengirim email ke pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk bernegosiasi.
Baca Juga : Relaksasi TKDN Dinilai Bisa Bikin Produk Dalam Negeri Kembali Bersaing
“Investasi dalam bidang teknologi digital memberikan dampak positif tidak hanya pada investasi dalam negeri tapi juga penyerapan sumber daya manusia dan transfer teknologi,” katanya.
Namun menurutnya ini juga harus dibarengi dengan komitmen yang juga positif terhadap perekonomian masyarakat. Jadi, tidak hanya berorientasi pada bagaimana memperoleh keuntungan.
“Seharusnya Apple memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekosistem digital di Indonesia,” katanya lagi.
Ia juga mengatakan, Apple harus segera merealisasikan sisa komitmen investasi yang dijanjikan Apple untuk dipenuhi 2020-2023.
"Apple harus memenuhi berbagai aspek yang menjadi persyaratan investasi di Indonesia agar memenuhi asas berkeadilan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya lagi.
Investasi juga harus dilakukan dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, product development center, professional development academy hingga pemenuhan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dan lainnya.
“Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga memiliki efek terhadap industri dalam negeri,” katanya lagi.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
