Nusantaraterkini.co, MEDAN - Rudi Sihaloho (41), menceritakan awal mula dirinya menikam tiga bocah tetangganya, di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/12/2024).
Saat itu, Senin 9 Desember sekitar pukul 11.00 WIB, ia sedang berada di rumahnya, tepat berhadapan dengan rumah korban.
Kemudian, N (7), O (4) dan D (1,5), berjalan disekitaran pekarangan rumah, posisinya tepat di tempat jemuran teras rumah mereka.
Baca Juga : Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Tekankan Kesungguhan Tiga Polsek Ini
"Aku sering diejek mereka, bukan hanya anaknya orang tuanya juga," ucap Rudi di Mapolrestabes Medan.
Kata Rudi, kedua orang tua Bocah tersebut juga tidak pernah menegur ketiga anak mereka yang kerap mengejek Rudi.
"Aku kesal, karena sering dipanggil kudis. Bukan cuma mereka (korban) tapi orang tua mereka juga," ungkapnya.
Baca Juga : Viral Pria Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan Palak Pedagang: Minta Rokok Tunjukan Pistol
Kemudian, iabmengaku, jika ejekan tersebut sudah berlangsung lama, namun pada saat kejadian dirinya tak bisa menahan amarah.
Dia pun mengambil pisau dapur dan langsung melakukan aksinya. Setelahnya, Rudi meninggalkan lokasi.
Dan, beberapa waktu kemudian, dia menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku tak menyesali perbuatannya itu.
"Menyesalpun saya tak ada gunanya. Sudah terlanjur," kata Rudi.
Tindakan Rudi mengakibatkan bocah berinisial O dan D tewas. Sedangkan, N masih terbaring di ruang ICU RS Murni Teguh dengan kondisi kritis.
Saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Polrestabes Medan.
"Dia disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba, kepada wartawan.
(cw7/nusantaraterkini.co)
