Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Hakim PN Medan Akan Lakukan Sumpah Palsu Saksi

Editor :  hendra
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang pengadilan negeri medan (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akan melakukan sumpah palsu terhadap para saksi yang diduga melakukan kebohongan saat memberikan keterangan saksi kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (2/10/2025).

Pasalnya, para saksi yang sudah memberikan keterangannya dihadapan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat memberikan keterangan.

Mereka memberikan keterangan berbeda beda dalam satu peristiwa, padahal mereka ini sudah disumpah untuk memberikan  keterangan yang jujur sesuai fakta.

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!

“Berarti ada yang bohong inikan, satu (saksi) ngomong ini, satu (saksi kedua) ngomong ini, satu (saksi ketiga) ngomong ini, berartikan bohong ini,” ungkap Majelis Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang kepada saksi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Kemudian Yusafrihardi mengingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya saat menjadi saksi, karena tidak ada dua fakta dalam satu peristiwa.

“Jangan ada dua fakta satu peristiwa, nanti hakimnya dibilang bodoh pak, yang satu bilang nangis yang satu bilang ketawa (mencontohkah), itu boleh bilang gitu nyimpulkan gitu kalau dibalik tembok, tapi kalau yang melihat. Jangan ada dua fakta pak, satu ada yang bilang  dia ada disitu, satu tak ada dia disitu. Tidak bisa itu, hakimnya bodoh namanya itu,” jelasnya.

Baca Juga : Dugaan Kriminalisasi Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi

Ia menjelaskan, tidak ada kepentingannya dalam perkara korupsi OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut, jadi ia meminta para saksi memberikan keterangan sebenarnya jangan ada yang berbeda, atau pihaknya akan melakukan sumpah palsu terhadap para saksi.

“Jadi saya ingatkan, saya tidak ada beban saya tidak ada kepentingan dengan perkara ini. Tetap semua dengan keterangannya? Tetap? Biar disumpah palsu biar di uji, yang mana yang benar,” tegasnya kepada saksi.

Kemudia hakim kembali menjelaskan ulang masing masing keterangan saksi yang memberikan keterangan berbeda di depan Majelis Hakim.

Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan

Dia mengatakan kalau sudah ada sumpah palsu yang ketahuan memberikan keterangan palsu di depan Majelis Hakim akan langsung proses penahanan tidak ada lagi proses penyelidikan, langsung, agenda tuntutan.

“Disana (AKBP Yasir) tadi tak ada ngomong, kecuali galian C (bukan proyek Jalan Sipiongot),  disini (Topan) ada ngomongnya masalah kerjaan (proyek jalan sipiongot). Tadi ada keterangan (Rasuli, bilang) proses mainkan (keterangan Topan Ginting memerintakan anggotanya untuk segera mainkan proyek jalan Dinas PUPR Sumut)”, padahal dia (Topan)  bilang tak ada, jadi yang mana yang saya percaya ini, biar di uji di sumpah palsu? Nanti perintah tahan loh, tidak ada lagi penyelidikan langsung bawa itu, penuntutan itu,” paparnya.

“Saudara lagi aduh, kapolres kok gitu,  terangkan aja di sini kalian itu sebagai saksi bukan terdakwa, kalau terdakwa tidak ada beban, mau bohong dia ga papa tidak ada konsekuensinya tidak apa apa karena dia tidak disumpah, Kalian jadi saksi, ada komitmennya ada konsekuensi hukumnya," ucap hakim.

Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut

Mendengar keterangan saksi, Hakim sempat kesal. “Jadi yang mana saya percaya kalian ini, yang mana? Kalian tetap sama keterangan kalian?  Saya tidak mau lagi menguji mana yang benar lagi, Tidak,” kata hakim.

“Kalian tetap sama keterangannya tidak? Tetap? Tunjuk hakim anggota ke pada para saksi Topan.

Tetap yang mulia,” jawab Topan.

Baca Juga : Fakta Persidangan Mengungkap Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Capai 1,175 Miliar dari Pemborong

“Saudara tetap?,” tetap yang mulia” jawab Rasuli.

Saudara tetap?” Tetap yang mulia,” jawab AKBP Yasir .

“Tinggal di uji di sumpah palsu,” pungkas Hakim Anggota.

Baca Juga : Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut di PN Sibolga: Tergugat PT CPA Tidak Hadir

(Cw3/nusantaraterkini.co)