Nusantaraterkini.co, Binjai - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Bupati Langkat H. Syah Affandin memecat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Wampu Langkat.
Desakan itu dilakukan lantaran kuat dugaan kalau Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat telah melakukan penjualan aset perusahaan secara ilegal.
Baca Juga : Enam Personel Polres Binjai Jalani Ibadah Umroh, Kapolres Beri Pesan Menyentuh
"Dirut PDAM kami duga sebagai "Rayap Aset" karena diduga telah menjual alat-alat dan mesin PDAM tanpa persetujuan dari Bupati. Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati Langkat agar melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Langkat yang diduga sebagai 'Rayap Aset'," kata Randi.
Selain itu, kata Randi, pihaknya juga meminta Kejari Langkat dan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penjualan aset perusahaan yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Wampu.
Baca Juga : Malam Mencekam di Binjai, Dua Pemuda Jadi Korban Bacokan Celurit
"Kami harap Kejari Langkat mengusut tuntas masalah ini dan memeriksa Dirut PDAM Tirta Wampu dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini," beber Randi.
Aset-aset tersebut, meskipun sudah tidak berfungsi, tetap merupakan aset negara. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PPMSU, diduga aset telah hilang dari gudang. Mereka menduga adanya penjualan sepihak secara ilegal atau penggelapan aset negara yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
(dra/Nusantaraterkini.co)
