Diduga Peras Caleg, Berikut Kronologis OTT Tim Saber Pungli Kepada Komisioner Bawaslu Medan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah Hotel Kota Medan.
Lalu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan.
Baca Juga : Kejati Sumsel Sita Uang Rp436 Juta dari Penangkapan Wakil Bupati PALI
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” katanya, Rabu (15/11/2023) malam.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam Pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Terungkap Kronologi Komisioner Bawaslu yang Terkena OTT Polda Sumut
Kronologis OTT Komisioner Bawaslu Medan
Polda Sumut beberkan kronologis penangkapan komisioner Bawaslu Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Komisioner yang diamankan yakni berinisial AH atas kasus dugaan pemerasan terhadap bakal calon legislatif.
Baca Juga : PSU di Medan Lancar, Bawaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran
AH terkena OTT pada Selasa (14/11/2023) malam. OTT ini dilakukan di satu hotel bintang lima yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya OTT terhadap satu anggota Bawaslu Kota Medan.
Oknum tersebut berinisial AH yang baru hitungan bulan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Medan.
Baca Juga : Pelantikan 3.300 KPPS se Kecamatan Kota Medan, Ketua Bawaslu Ingatkan Jaga Integritas
Selain AH, katanya, ada dua orang warga sipil ikut diamankan di waktu yang sama.
Pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku pengungkapan ini dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro.
Juru bicara Polda Sumut ini juga mengaku sampai saat ini AH masih diperiksa secara intensif. AH diketahui sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di Satu hotel yang ada di Kota Medan.
“Selain AH, ada dua orang warga sipil masing-masing berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua,” terang lulusan Akpol 98 ini.
Diakuinya, ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari seorang calon anggota Legislatif Kota Medan.
“Mereka tertangkap untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” aku Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menyatakan kasus ini, berhasil terungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan ditangani Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diterangkan Hadi Wahyudi, kedua orang warga sipil yang turut diamankan dalam OTT pada Selasa malam lalu diduga anggota satu ormas.
(Akb/nusantaraterkini.co)
