Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dikhawatirkan Kabur, Kejati Tahan Mantan Sekdinkes Sumut dan PPK Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19

Reporter :  Aldi Nasution
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik Kejati Sumut tahan lagi dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada Rabu (14/8/2024)./Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka soal dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada Rabu (14/8/2024). 

Dua tersangka baru yang ditahan adalah dr. Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan penahanan tersebut. 

Baca Juga : LIPAN Minta Hakim Hukum Mati Kadinkes Sumut Alwi Mujahit dan Robby Messa

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura. Keduanya juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ucapnya. 

Baca Juga : Polemik Lokasi SPPG di Pematangsiantar, Dinkes Sumut Tegaskan Pengelola Putuskan untuk Relokasi

Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan mengatakan, adapun alasan penahanan Tim Penyidik sudah menemukan alat bukti.

"Lalu dikhawatirkan kedua tersangka akan melahirkan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," jelasnya

Baca Juga : Dinkes Sumut Temukan 122 Kasus Kusta Baru, Pasien Diberi Terapi MDT Gratis

Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. 

Kasus ini akan terus dikembangkan sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. 

(cw4/nusantaraterkini.co)