Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan pengaduan dalam proses seleksi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini, untuk menjamin proses penerimaan peserta didik dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga : Pemko Palembang Tetapkan Libur Ramadan 18-21 Februari, Jam Belajar Siswa Dipangkas 10 Menit
Informasi layanan pengaduan tersebut, dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0853-7109-3888.
Baca Juga : DHC BPK 45 Pematangsiantar Luncurkan Buku Sejarah Perjuangan Masyarakat dalam Merebut Kemerdekaan
Lewat brosurnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota mengajak masyarakat melapor apabila ada pihak yang mencoba menjanjikan dapat membantu untuk masuk ke sekolah favorit dengan syarat imbalan.
"Pengaduan PPDB apabila siswa dijanjikan masuk sekolah favorit dengan imbalan/uang dengan bukti, laporkan..!!!," ungkap pernyataan dalam brosur tersebut dikutip, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar yang dikonfirmasi mengaku, langkah ini dilakukan untuk menjadikan pendidikan di Kota Medan lebih maju tanpa adanya transaksional dalam penerimaan PPDB untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Pemko Medan Kumpulkan 20 Ton Sampah Saat Gotong Royong Peringati Hari Lingkungan Hidup
"Kami harapkan kepada kepala sekolah SD dan SMP Negeri Sekota Medan sudah menjalankan PPDB bersih dari calo dan lain-lainnya," katanya.
Selain itu, tambahnya, layanan pengaduan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum atau calo yang berusaha mengambil keuntungan dari proses penerimaan peserta didik ini.
Baca Juga : Perubahan Jalur SPMB Didukung DPRD Sumut, Sistem Zonasi Dinilai Rawan Manipulasi
"Jadi apabila ada yang menjanjikan masuk sekolah favorit apalagi harus memberikan imbalan, silahkan lapor ke wa 0853-7109-3888. Ini agar masyarakat Kota Medan bisa mengetahui dan untuk tidak percaya dengan orang-orang, oknum yang akan merugikan orangtua dan peserta didik," pungkasnya.
Baca Juga : Komisi X DPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Lebih Adil dan Inklusif
(Akb/Nusantaraterkini.co)
