Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disinggung Melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda karena Jelang Musda Golkar Sumut, Erni: Bohong, Bohong tak Ada Kaitannya

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Erni Arianti Sitorus saat diwawancarai Nusantaraterkini.co terkait laporannya ke Mapolda Sumut, usai menghadiri satu kegiatan di Istana Maimun, Medan, Rabu (20/8/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus membantah laporannya ke Polda Sumatera Utara terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syaputra Adjam dilatarbelakangi cipta kondisi jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumut.

“Ah bohong, bohong, tidak ada kaitannya ya,” jawab Erni Aryanti Sitorus saat diwawancarai Nusantaraterkini.co usai menghadiri satu kegiatan di Istana Maimun, Medan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

Erni Aryanti Sitorus membenarkan dirinya sudah melapor ke Polda Sumut seperti tertulis dalam lapran polisi Nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Agustus 2025.

Sudah di polda ya laporannya, ya,” jawabnya lagi saat berada di dalam mobilnya.

Ia mengaku sejauh ini belum ada panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus yang dilaporkannya tersebut.

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba

“Belum, masih proses, semoga cepat selesai ya,” katanya lagi berharap.

Erni menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya sebagai pribadi bukan pejabat publik.

Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya, sebagai ibu, istri dan perempuan,” sebutnya.

Baca Juga : AMPI Sayangkan Kericuhan Musda Golkar Sumut, Dukung Andar Amin Harahap Pimpin DPD

Saat disinggung lagi, apakah latarbelakang laporan tersebut karena menjelang Musda Golkar Sumut, Erni Kembali menepisnya

Tidak ada kaitannya,” tegasnya singkat.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus melaporkan Akun @hamdanisyahputra131313 diketahui milik Hamdani Syahputra Adjam, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Mapolda Sumut. Erni merasa nama baiknya tercemar di media sosial Instagram karena komentar Akun @hamdanisyahputra131313 pada postingan berita di satu akun media Instagram yang berjudul ‘Bestie PolitikErni dan Bobby Dinilai Melemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif. Pada postingan berita itu juga terdapat gambar Erni Aryanti Sitorus dan Bobby Nasution Gubernur Sumut

Baca Juga : Andar Amin Gandeng Medan dan Asahan Susun Pengurus Golkar Sumut 2025-2030

Banyak komentar atas postingan berita di akun tersebut. Akun @hamdanisyahputra131313 mengomentari komentar dari beberapa akun di kolom komentar postingan berita tersebut. Di antaranya, netizen @er**g*_r*c*ng_a*q berkomentar ‘Ada apa dibalik itu semua..?’, lalu akun @lala_la2425 berkomentarberawal dari bapaknya yg menjadi koruptor menurun ke anaknya. emang bibit itu ga jauh dari orang tuanya sembari menambahkan emoticon’, setelah itu akun @hamdanisyahputra131313 menimpali komentar di bawahnyaada cieee cieee.. (ditambah dua emoticon hati) cocok serasi, satu binor satu lagi lakor (ditutup dua emoticon tertawa)’. Kemudian netizen @ar*na.yi berkomentarcocok ya mereka’, lantas @hamdanisyahputra131313 menjadi komentator atas komentar tersebut dengan tulisan ‘tinggal nunggu undangan’. Kemudian @bolone*ana_id berkomentarsemoga berjodoh’, Hamdani membalasaamiin’.

Lalu akun @gina**vita berkomentarMirip’, dan Hamdani juga membalas ‘Soulmate’ sembari menambahkan stiker emoji wajah tersenyum dengan mata berbentuk hati.

Dan update terkini, sesuai pantauan Nusantaraterkini.co, Rabu (20/8/2025) sore, postingan berita tersebut tak ada lagi alias hilang (tak nampak lagi) pada tampilan postingan di akun Instagram tersebut.

Erni Ariyanti Sitorus dan Hamdani Syahputra Adjam diketahui sama-sama sebagai kader Partai Golkar Sumut.

Erni Ariyanti Sitorus menjabat Ketua DPRD Provinsi Sumut, dan Hamdani Syahputra Adjam menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupeten Deli Serdang. 

Erni juga merupakan adik kandung Hendri Yanto Sitorus, Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu Utara yang kini juga menjabat Bupati Labuhanbatu Utara dan digadang-gadang maju dalam kontestasi perebutan Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

Sementara, Hamdani Syahputra Adjam yang juga Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang, adalah Abang Ipar dari Musa Rajekshah yang kini masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumut juga Anggota DPR RI dan dipastikan maju kembali karena telah mengantongi dukungan mayoritas pemilik suara.

Situasi jelang Musda Golkar Sumut yang jadwalnya belum ditentukan DPP Partai Golkar ini pun masih terus menimbulkan suasana ketegangan opini di antara dua kubu, yakni pendukung Hendri maupun pendukung Ijeck.

Laporan Dalam Kapasitas sebagai Pribadi

Sementara, Agussyah, kuasa hukum Erni Aryanti Sitorus, menyebut, laporan yang dilayangkan kliennya merupakan bentuk perlindungan atas nama baik Erni Ariyanti yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab

Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Aidil A Aditya, dan Sahasmi Pansuri Siregar kepada wartawan, Selasa (19/8/2025). 

Agussyah menyebutkan, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya

“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” ujar advokad dari Law Firm ARD & Partners itu

Agussyah pun menegaskan anggapan bahwa laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat atau hak imunitas anggota legislatif, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang. 

Ia menjelaskan bahwa perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya

Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” tegas Agussyah yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Medan periode 2018-2023 itu

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” terang Aidil menambahkan

Kuasa hukum lainnya, Sahasmi menjelaskan bahwa pihaknya menampik laporan ini memiliki kaitan dengan dinamika politik internal Partai Golkar, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut atau dukung-mendukung kandidat tertentu.

Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar atau siapa mendukung siapa. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan-serangan yang merendahkan martabat,” katanya

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Apalagi hal tersebut sudah menjadi jejak digital yang tak terhapus sepanjang masa. Harus ada tindakan hukum untuk melindungi seseorang dari upaya-upaya yang mengancam kehormatan, harkat dan martabat seorang perempuan

Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Ibu Erni adalah figur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, menghormati dan menghargai harkat martabatnya,” pungkas Sahasmi.

(cw3/nusantaraterkini.co)