Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diskotek New Blue Star Dirobohkan, Diduga Lokasi Peredaran Narkoba

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Hendra
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana saat diskotek New Blue Star dirobohkan tim gabungan. (Foto: Hendra/nusantaraterkini.co).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diduga sebagai lokasi peredaran narkoba, diskotek New Blue Star yang berada di Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dirobohkan tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Kamis (14/8/2025).

Dalam eksekusi ini, satu alat berat diterjunkan tim gabungan. Sejumlah aparat bersenjata dan berpakaian lengkap terlihat mengawal eksekusi. 

Baca Juga : Gubernur dan Forkoimda Sumut Pimpin Pembongkaran Diskotik Marcopolo Milik Samsul Tarigan

Tidak ada perlawanan dari pihak New Blue Star dalam kegiatan ini.

Menurut informasi, bangunan New Blue Star dirobohkan lantaran disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba. 

Polda Sumut menemukan loket transaksi berbagai jenis narkoba saat penggerebekan di tempat hiburan malam New Blue Star. 

Menindaklanjuti hal itu, Polda Sumut meminta Pemkab Langkat untuk menutup sekaligus mencabut izin operasional tempat tersebut.

"Penutupan ini kami rekomendasikan demi mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika, menjaga keamanan, dan memelihara ketertiban di Kabupaten Langkat,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025). 

Calvin juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat sangat resah dengan keberadaan New Blue Star. 

Keberadaan tempat itu menjadi pemicu tindakan kriminal lainnya.

"Tempat ini telah menjadi lokasi peredaran narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya," katanya.

Sebelumnya, Calvin mengatakan penggerebekan di New Blue Star dilakukan pada 27 Juli 2025. 

Proses pengungkapan diawali dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di sana.

Polisi kemudian menggerebeknya. Di sana, polisi menangkap dua pria inisial RZ dan KP yang diduga pengendali narkoba di tempat tersebut.

"Lalu temuan paling mengejutkan adalah adanya ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba, lengkap dengan kode dan harga," ujar Calvin.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mendapat informasi bahwa di sekitar lokasi New Blue Star ada barak yang digunakan untuk menyimpan narkoba. 

Baca Juga : Simpan 26 Paket Sabu, Bandar di Desa Duri Simbelang Diringkus Polisi

"Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yang dikenal sebagai barak babi dan barak kuda," ujarnya.

Total, kata Calvin, ada enam tersangka dalam penggerebekan ini.

"Dalam serangkaian operasi terpisah, tim berhasil menangkap total enam tersangka dari tiga kasus berbeda," ujarnya. 

Kemudian, sejumlah barang bukti juga turut disita pihaknya. 

Baca Juga : Diduga Lokasi Peredaran Narkoba, Diskotek New Blue Star Dirobohkan

Rinciannya adalah 1,43 kg ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 bong atau alat isap sabu, 6 unit timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp 5,5 juta, serta 2 unit handy talky (HT) atau radio komunikasi yang digunakan para pelaku.

"Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat," ungkap Calvin.

(Dra/nusantaraterkini.co)