Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama Rudi Hardana Siregar (43), ditangkap polisi usai mengancam warga menggunakan senjata tajam, di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kejadian yang berlangsung, pada 27 Juli lalu ini, dilaporkan oleh Yumalizar Hazzah (68), sekaligus sebagai korban dalam peristiwa itu.
Baca Juga : Kisah Pilu Mahasiswi di Langkat, Diperkosa lalu Diperas: Pelaku Gunakan Video Pribadi sebagai Alat Ancaman
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan saat itu korban sedang berada di sebuah lahan perkebunan dan melihat pelaku sedang memagari lahannya, di Jalan Mawar.
Baca Juga : Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkara Pengancaman Warga dengan Problem Solving
“Korban sempat memanggil pelaku agar keluar dari lahannya. Pelaku justru mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dari kantong celananya," ucap Dian melalui keterangan tertulis yang diterima Nusantaraterkini.co, Minggu (4/11/2024).
Kemudian, korban yang melihat ancaman itu segera melarikan diri dan melapor ke Polsek Medan Baru.
Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi
Lalu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 30 Oktober kemarin, di Jalan Karya Perbatasan.
Baca Juga : Lagi, Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang, 6 Pelaku Masih Diburu
"Pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku telah membuang pisau yang dipakainya ke daerah kanal Marindal," ungkapnya.
Saat ini, Rudi telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
(Cw7/nusantaraterkini.co)
