Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DLH Langkat Disebut Tutup Mata Soal Aturan Kelayakan Lingkungan

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana galian C ilegal beraktivitas di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di depan warung Gento, Rabu (3/5/2023).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dinas Lingkungan Hidup Langkat disebut-sebut bekerja secara seremonial bahkan tutup mata terhadap pelaku industri atau pabrik yang menyalahi aturan tentang kelayakan lingkungan.

Baik terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti limbah, asap, sampah, yang jaraknya tak jauh dari pemukiman warga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemuda Muhammadiyah Langkat, Salman Alfarizi.

Baca Juga : Petugas Kebersihan di Binjai Mogok Kerja Gegera Belum Gajian 2 Bulan

"Dengan diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999, di mana setiap daerah kabupaten maupun kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya masing-masing. Pemerintah kabupaten/kota harus mampu melahirkan kebijakan-kebijakan kongkrit yang sesuai dengan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Salman, Sabtu (28/9/2024).

"Masalah limbah industri yang merusak lingkungan seperti pabrik kelapa sawit di Pasar VI Desa Ara Condong stabat, pabrik sawit di Desa Kepala Sungai. Pabrik yang ada di kecamatan Wampu, Padang Tualang, Sawit Seberang, Batang Sarangan Besitang dan masih banyak lagi," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti tentang tentang galian C sepanjang Sungai Wampu.

Baca Juga : Wabah Lalat Landa Perbaungan, DLH Sergai Temukan Banyak Pelanggaran di Ternak Ayam Desa Melati II

"Sudah kita lihat dampak perusakan abrasi di Sungai Wampu, dan masih banyak lagi galian C yang diduga ilegal dan merusak lingkungan di 11 kecamatan Kabupaten Langkat," ujar Salman.

Begitu juga tentang pengelolaan sampah yang dapat dilihat di pasar atau pajak Stabat dan di Kecamatan Tanjung Pura.

"Di mana sampah berserakan menimbulkan bau tak sedap dan ini terlihat dengan kasat mata padahal retribusinya di ambil," ujar Salman.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Rusak Kunci Motor di Hotel Grand Stabat

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemuda Muhammadiyah Langkat ini menambahkan, harusnya DLH Langkat peka terhadap hal tersebut.

"Bagaimana tentang pengelolaan limbah bisa bermanfaat bagi ekosistem kehidupan manusia, sampah yang didaur ulang. Tentu ini tanggungjawab kita bersama terkhusus DLH Kabupaten Langkat harus membuat kajian lingkungan hidup strategi rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di Langkat," tutup Salman. (rsy/nusantaraterkini.co)