Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dorong Integrasi Data Nasional, DPR Minta Pemanfaatan Chip e-KTP Dipercepat

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eka Widodo disela-sela kunker Komisi II DPR (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTAAnggota Komisi II DPR Eka Widodo mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi chip pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi melalui satu kartu identitas.

Eka menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, terkait polemik penggunaan chip e-KTP. Ia menilai, saat ini pemerintah tidak bisa lagi berhenti pada tataran wacana, melainkan harus fokus pada percepatan implementasi di lapangan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang cepat dan terukur. Pemerintah harus memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi untuk membaca chip e-KTP,” ujar Eka, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga : Kebakaran Kemayoran Disorot, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini

Menurutnya, kendala belum meratanya perangkat pembaca chip di berbagai instansi justru menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Dalam Negeri. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, potensi teknologi e-KTP tidak akan optimal.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarinstansi. Eka menegaskan, kecanggihan e-KTP akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan integrasi data yang baik.

“Percuma kita punya e-KTP canggih, tapi data tidak bisa disinkronisasi. Sistemnya sebenarnya sudah berjalan, tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan integrasi data nasional,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Puncak Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, DPR Minta Perlindungan Warga Diutamakan

Lebih lanjut, Eka menekankan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kunci dalam menciptakan standar nasional pengelolaan dan pertukaran data kependudukan.

“Integrasi data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi yang mengikat semua lembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, RUU Adminduk diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala klasik, seperti ego sektoral, perbedaan sistem, serta lemahnya interoperabilitas antarinstansi.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Dengan regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten, Eka optimistis e-KTP dapat menjadi fondasi utama dalam membangun layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Jika RUU Adminduk segera disahkan, maka e-KTP akan menjadi kunci dalam ekosistem data nasional yang terintegrasi,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).