Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak penanganan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Budi Luhur.
Ia menilai sanksi penonaktifan tidak cukup dan meminta pelaku dipecat serta diproses secara pidana.
Baca Juga : Pemda Diminta Proaktif Cegah Kekerasan Seksual, DPR Dorong Hotline Pengaduan 24 Jam
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Kekerasan di Lembaga Pendidikan Meningkat, Rieke Dorong Perpres Perlindungan Peserta Didik
Selain sanksi administratif, ia menegaskan, kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus diproses secara hukum. Korban juga harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor
Lalu Hadrian juga menyoroti fakta bahwa terduga pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut.
Baca Juga : DPR Ingatkan Lonjakan Dolar AS Ancam Ketahanan Pangan, Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Ia menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis. Seharusnya anggota Satgas PPKPT berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan justru menjadi pelaku,” katanya.
Ia pun mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya serta mendorong korban untuk berani bersuara.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.
(LS/Nusantaraterkini.co)
