Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus peringatan keras atas insiden hilangnya kontak (loss contact) pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026).
Pesawat yang mengangkut 10 orang—terdiri dari 7 awak dan 3 penumpang—dilaporkan hilang kontak saat melakukan pendekatan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Baca Juga : Pesawat ATR Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak, DPR Tegaskan Negara Tak Boleh Lamban
Huda menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh diperlakukan sebagai peristiwa biasa, mengingat potensi ancaman keselamatan jiwa dan lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan di tengah cuaca ekstrem.
“Negara harus hadir secara penuh. Pencarian dan penyelamatan harus dilakukan secara masif, agresif, dan terkoordinasi, tanpa menunggu birokrasi berbelit. Fokus tunggal saat ini adalah menyelamatkan 10 nyawa di dalam pesawat,” tegas Huda, Minggu (18/1/2026).
Ia mendesak Basarnas, TNI AU, dan seluruh unsur tim SAR gabungan untuk memaksimalkan pencarian di titik koordinat terakhir hilangnya kontak pesawat, dengan dukungan penuh otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Area pegunungan Bantimurung hingga Desa Leang-leang, Maros, yang dikenal memiliki medan ekstrem, harus menjadi prioritas utama operasi.
“Golden time pencarian tidak boleh terbuang. Setiap keterlambatan adalah taruhan nyawa,” ujarnya.
Menurut Huda, Basarnas wajib segera mengerahkan teknologi penginderaan jauh, drone, serta helikopter TNI AU untuk menyisir wilayah yang sulit dijangkau darat. Ia mengingatkan bahwa dinamika cuaca di wilayah pegunungan Sulawesi Selatan sangat cepat berubah, sehingga efektivitas waktu dan ketepatan strategi menjadi kunci.
Lebih jauh, Huda menuntut Kementerian Perhubungan agar tidak menunggu hasil akhir pencarian untuk bertindak. Ia meminta tim investigasi awal segera diterjunkan guna mendampingi KNKT, khususnya dalam menelusuri aspek pemeliharaan, kelaikudaraan, dan riwayat operasional pesawat PK-THT.
“Pesawat ini buatan tahun 2000, artinya sudah berusia 26 tahun. Usia bukan satu-satunya faktor, tetapi pengawasan terhadap maintenance tidak boleh longgar sedikit pun. Negara tidak boleh kecolongan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat tersebut.
Huda menilai insiden ini sebagai alarm keras bagi industri penerbangan nasional, terutama di tengah meningkatnya ancaman cuaca ekstrem dan aktivitas siklon tropis. Saat ini, Siklon Tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara berpotensi memicu cuaca buruk di wilayah Indonesia tengah dan timur—fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan krusial dalam keputusan operasional penerbangan.
“Keselamatan tidak boleh dikompromikan atas nama jadwal, target bisnis, atau tekanan operasional. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang memaksakan terbang di bawah ambang batas cuaca minimum,” tandasnya.
Baca Juga : Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros Terkendala Kabut, Pangdam Ungkap Temuan Titik Api di Pegunungan
Ia menutup dengan peringatan bahwa tragedi demi tragedi di sektor penerbangan tidak akan berhenti jika pengawasan hanya reaktif dan sanksi tidak ditegakkan secara konsisten
“Insiden ini harus menjadi titik balik. Jika tidak, negara ikut lalai,” pungkas Huda.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
