Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta pemerintah untuk mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Ia juga menyebut, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, sebagai sebuah alasan yang tak masuk akal.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” katany, Selasa (12/8/2024).
Selain itu, Ansory menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Baca Juga : Razia di Hotel Raya Berastagi, 5 Perempuan dan 6 Laki-laki Beserta Ratusan Kondom dan Pelumas Diamankan
Dengan demikian, pemerintah terkesan bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan, atau berpotensi mendorong perzinaan.
Baca Juga : Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Program Strategis Keluarga Berencana Terkait Penyediaan Kontrasepsi
(cw1/nusantaraterkini.co)
