Nusantaraterkini.co,JAKARTA- Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mendapat sorotan dari Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo. Menurutnya, RUU Migas ini perlu dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor.
“Diperlukan untuk menghadirkan aturan yang jelas mengenai tata kelola Migas,” kata Sartono, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga : Kementerian ESDM Didorong Hati-hati Sikapi BBM BOBIBOS sedang Viral di Medsos
Lebih lanjut Sartono menjelaskan, RUU Migas juga diperlukan guna mendongkrak investasi Migas di Indonesia. Selaras itu, kata dia, RUU Migas akan menciptakan regulasi yang lebih kompetitif, stabil, dan transparan.
“Penyederhanaan birokrasi seperti ‘one-stop service’ untuk izin usaha,” tegas legislator dapil Jatim VII ini.
Selain itu, Sartono juga mengusulkan adanya pembahasan soal insentif fiskal yang menarik hingga jaminan contract sanctity untuk menggaet Investor di dalam wacana revisi Undang-Undang Migas.
Sartono menekankan, hal itu diperlukan untuk meningkatkan pemasukan negara demi mendukung berjalannya program-program pro kesejahteraan rakyat dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Legislator Minta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
“Atas dasar itu Komisi XII DPR siap menjadi part of solution. Kita akan juga memastikan bahwa regulasi baru tidak menimbulkan kebingungan dan sovereign risk yang tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Migas yang telah lama mandek di tangan parlemen.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pembahasan RUU Migas cenderung jalan di tempat lebih dari 12 tahun saat menjadi inisiatif DPR.
“Sudah dua periode di DPR kan nggak berhasil tuh, nah sekarang bagaimana kalau dari pemerintah sendiri yang mendorong,” kata Laode.
(cw1/nusantaraterkini.co)
