Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Tetapkan Masa Jeda Tiga Bulan bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati DPR RI dan harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan, Sabtu (21/2/2026).(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. 

Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati DPR RI dan harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga : DPR RI: Pemerintah Harus Jaga Jarak dari Polarisasi Konflik Iran-AS

“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama tiga bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” ujar Irma, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga : DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi diperlukan agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

Irma berharap dalam waktu tiga bulan tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 hingga Desil 10 sehingga masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan kartu PBI. 

Baca Juga : Komisi IX DPR Kaget Ada Pengadaan Motor Listrik hingga TV di BGN, Irma: Kalau Dibahas Pasti Kami Tolak

Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga : Anggota DPR RI Nurhadi Minta Kebijakan BPJS bagi Mahasiswa Baru Dilaksanakan Secara Adil dan Humanis

Untuk itu, ia meminta sinergi antara Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan validasi data secara akurat.

Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa. Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Baca Juga : Anggota DPR Irma Suryani Dorong Evaluasi Nasional Program Internship Dokter

“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak pasti tidak akan pernah ternonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas politisi Partai NasDem tersebut. 

(LS/Nusantaraterkini.co)