Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Usul Bentuk Bakamdi, Penggiat: Negara Tak Boleh Kalah dari Hoaks

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penggiat media online Jhon Andi Oktaveri. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penggiat Media Online Jhon Andhi Oktaveri menilai usulan DPR khususnya Komisi I DPR agar Komdigi membentuk Badan Keamanan Digital merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah makin masifnya serangan hoaks, manipulasi informasi, dan operasi propaganda di ruang digital.

“Indonesia saat ini sedang menghadapi perang informasi. Hoaks tidak lagi sekadar kebohongan biasa, tapi sudah menjadi alat untuk memecah belah masyarakat, merusak kepercayaan publik, bahkan mengganggu stabilitas politik dan ekonomi. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif, tapi harus membangun sistem pertahanan digital yang kuat,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor

Ia menegaskan, keberadaan Badan Keamanan Digital akan menjadi instrumen penting untuk memantau, mendeteksi, dan menindak jaringan penyebar disinformasi secara sistematis, bukan sekadar memblokir konten setelah viral.

Baca Juga : DPR Ingatkan Lonjakan Dolar AS Ancam Ketahanan Pangan, Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor

“Selama ini negara selalu kalah cepat. Hoaks sudah menyebar jutaan kali, baru kemudian dibantah. Badan ini harus bekerja dengan teknologi, intelijen data, dan koordinasi lintas lembaga agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” katanya.

Mantan wartawan ini juga mendukung wacana pemberian sanksi hukum bagi pelaku penyebar hoaks yang terbukti dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu.

Baca Juga : DPR Dukung Aturan Wajib Nomor Ponsel di Media Sosial untuk Berantas Hoaks

“Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk kejahatan informasi. Jika seseorang secara sadar menyebarkan kebohongan yang merugikan publik, memicu konflik, atau menjatuhkan reputasi pihak lain, maka itu sudah masuk wilayah pidana,” tegasnya.

Baca Juga : 200 Ribu Anak Terpapar, DPR Desak Edukasi Bahaya Judi Online Masuk Kurikulum Sekolah

Namun ia mengingatkan, regulasi tersebut harus disusun secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

“Garis batasnya harus jelas: kritik, satire, dan pendapat tidak boleh dikriminalisasi. Yang harus dihukum adalah produksi dan distribusi hoaks yang terbukti disengaja, terorganisir, dan menimbulkan dampak nyata bagi publik,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi I DPR mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Digital (Bakamdi) untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas penyebaran hoaks di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono menilai kehadiran negara di ruang digital harus diperkuat agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di media sosial.

Menurutnya, konsep Bakamdi dapat meniru pola lembaga keamanan lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), namun difokuskan pada keamanan dunia digital.

Ia menekankan, lembaga ini nantinya dapat bertindak cepat terhadap konten hoaks, termasuk melakukan penindakan langsung terhadap akun penyebar informasi palsu.

“Kalau ada Badan Keamanan Laut, kita bisa buat Badan Keamanan Digital. Jadi masyarakat merasa aman karena ada kehadiran negara di ruang digital,” kata Anton Sukartono.

(LS/Nusantaraterkini.co)