Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Polsek Pulau Raja mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan ini, dua Kawanan pelaku pencuri sawit berinisial PS alias Pekgun dan FR alias Puntung ditangkap saat bersembunyi di dalam lemari rumahnya, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kasus ini bermula dari beberapa laporan korban yang kehilangan.
Baca Juga : Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pencuri Sawit di PTPN IV
Setelah dilakukan penyelidikan, atas perintah Kapolsek Iptu Sanusi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja bergerak cepat ke rumah terduga pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya.
"Dalam penggerebekan pelaku PS ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar, kemudian ditangkap," ungkapnya, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya. Kemudian tim bergerak dan mendapati FR sedang bersembunyi di dalam plafon rumah.
"Setelah itu para pelaku digelandang ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga : Pria di Binjai Ditangkap Warga saat Curi Motor di Halaman Musala
Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan tandan kelapa sawit. Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Atas Penangkapan ini Polsek pulau raja juga mendapat apresiasi dari masyarakat dengan mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih kepada kapolsek dan jajaran yang mana pekgun dan rekannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Revi.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
