nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua pengedar sabu diringkus polisi di Kabupaten Langkat. Mereka ditangkap personel Satres Narkoba Polres Langkat di Dusun I Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada Jum'at (3/1/2025) sekira Pukul 17.00 Wib.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra, SH, MH, dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) dan ES (41), keduanya warga Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga : Jual ekstasi ke Petugas, Bandar Narkoba Asal Deli Serdang Diringkus Polisi di Binjai
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jum'at (3/1/2025) sekira pukul 17:00 Wib, tim opsnal Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap kedua tersangka DS dan ES.
Baca Juga : Tim Gabungan Gerebek-Bakar Barak Narkoba di Binjai
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 buah plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu dengan brutto 3,18 gram, tiga buah plastik bening kosong, satu buah sekop, satu Hp merk Oppo berwarna hitam, satu HP merk Vivo berwarna merah.
"Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Langkat," pungkas Rudi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
