Nusantaraterkini.co, TOBA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Toba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di Kecamatan Balige, Rabu malam (13/5/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), warga Kabupaten Toba yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, sebagaimana disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balige.
Baca Juga : Tawuran Pelajar di Balige Pecah, Tiga Orang Alami Luka
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan DS di pinggir Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, sekitar pukul 22.18 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam dari tangan tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, DS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui ESS,” ujar Ipda Khairudin, Jumat (15/5/2026).
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil menangkap ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Dari lokasi kedua, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap ESS diduga membeli sabu seberat satu gram senilai Rp800 ribu untuk kemudian diedarkan kembali melalui DS. Dari aktivitas tersebut, ESS disebut memperoleh keuntungan uang tunai Rp100 ribu dan sebagian sabu.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,41 gram.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yakni sistem “peta”. Dalam praktiknya, paket sabu diletakkan di titik tertentu, lalu pelaku mengirim foto beserta lokasi kepada pembeli agar barang diambil secara diam-diam tanpa bertemu langsung.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Diduga Hendak Edarkan Sabu, Residivis Asal Simalungun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
