Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Provsu), Zumri Sulthony, atas dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deliserdang, tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebutkan Zumri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan proyek yang merugikan negara mencapai Rp817 juta.
Zumri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek penataan yang sempat dilakukan addendum dua kali tersebut ditemukan memiliki kekurangan volume pekerjaan.
"Zumri ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Adre, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan PPK Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu JP, RGM, dan RS yang masing-masing berperan sebagai PPTK, konsultan pengawas, dan rekanan pelaksana.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tuturnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
