Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Disperindag Padangsidimpuan Ditahan Kejaksaan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sabar
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Bendahara Disperindag Kota Padangsidimpuan berinisial SS digelandang menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/7/2024). (Foto: Sabar/Nusantarterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Padangsidimpuan tahun 2021, Senin (8/7/2024) malam.

SS selaku mantan Bendahara Disperindag Kota Padangsidimpuan ditahan setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan, menyusul penahanan yang dilakukan sebelumnya terhadap mantan Kadis Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP.

Baca Juga : Kejati Sumsel Sita Uang Rp436 Juta dari Penangkapan Wakil Bupati PALI

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar mengatakan, setelah memperoleh bukti yang cukup, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut.

Baca Juga : Profil Kepala Kejatisu: Muhibuddin, Jaksa Senior dengan Pengalaman Penegakan HAM

“SS ikut membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif maupun kuitansi. Seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar adanya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Namun, lanjut dia, dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut direkayasa dan tidak disalurkan ke seluruh pegawai yang akan berangkat perjalanan dinas luar atau pun dalam daerah.

Baca Juga : Kasus Penipuan 34 Anggota Polisi, Tersangka RL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Padangsidimpuan

“Seluruh pegawai yang akan mengikuti perjalanan dinas sebenarnya tidak ada. Tapi uangnya tetap diambil dan tidak dibayarkan ke pegawai. Para pegawai di dinas tersebut hanya ikut menandatangani,” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tor Hurung Natolu, Mantan Wali Kota IE Turut Diperiksa

Diketahui, anggaran pada kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,4 Miliar. Namun, hanya diserap sekitar Rp900 Juta.

Atas hal itu, RP selaku Kadis dan SS selaku bendahara pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Wakil Bupati PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar Saat Masih Calon

(Sabar/Nusantaraterkini.co)