Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Pencemaran Limbah, Iyeth Bustami Minta Pertamina Hulu Sanga Sanga dan Pemda Kutai Kartanegara Beri Perhatian Serius

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XII DPR Iyeth Bustami. (Foto: dok DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR Iyeth Bustami meminta PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran limbah yang menuai protes dari Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara di Simpang Enam, Muara Badak, Kutai Kartanegara. 

”Saya berpendapat terhadap kasus ini jangan saling menyalahkan lagi, tapi harus segera dituntaskan sehingga masalahnya tidak berkembang kemana-mana. Semua pihak baik Pertamina Hulu Sanga Sanga maupun Pemda harus menjadikan kasus dugaan pencemaran ini fokus utama prioritas untuk segera dituntaskan,” ujarnya, Selasa (18/2/2025). 

Politisi yang juga seorang penyanyi ini mengatakan, dari hasil inspeksi yang dilakukan Komisi XII DPR RI ke daerah Simpang Enam, Muara Badak, pihaknya mendapatkan informasi bahwa PHSS sudah menerjunkan tim ahli dari Institut Teknologi Bogor (ITB) untuk melakukan kajian apakah kematian kerang massal yang dikeluhkan nelayan setempat terjadi akibat limbah PHSS atau faktor lain.

 

”Sekarang bukan waktunya saling meyalahkan yang penting bagaimana kita punya keinginan menjadikan persoalan ini pokok dan dikejar dulu hasil penelitiannya. Kalau sudah keluar hasilnya, baru jelas siapa sebetulnya yang harus bertanggungjawab,” urainya.

Baca Juga: 8 Masalah Lingkungan Catatan Walhi Sumut, Di Antaranya karena Mafia Semakin Banyak

Iyeth menjelaskan, Komisi XII DPR melakukan inspeksi setelah mendapatkan laporan bahwa Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara menggelar demonstrasi di simpang enam Muara Badak, Rabu (12/2/2025). Aksi ini merupakan buntut dari dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PHSS. Dugaan pencemaran lingkungan tersebut membuat pembudidaya kerang dara di Muara Badak mengalami gagal panen. Setiap harinya, pembudidaya diklaim dapat menghasilkan 10 ton kerang dara.

Baca Juga: Warga Bandung Barat Mengeluh Flu dan Radang, Dampak Limbah Batu Bara

”Kalau hasil penelitian sudah keluar dan memang matinya kerang dara itu akibat limbah PHSS, nelayan baru bisa meminta ganti rugi karena PHSS kan juga nggak bisa sembarangan memberikan ganti rugi, harus mengacu pada hasil penelitian tim ahli,” urainya. 

Iyeth mendesak semua pihak terkait segera menuntaskan persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut. ”Kalau sudah ada kepastian penyebabnya, harus cepat diselesaikan. Kalau itu memang menjadi tanggungjawab PHSS dan harus mengeluarkan ganti rugi, ya harus segera dituntaskan. Tapi kalau sebabnya lain, ya itu harus dicarikan solusi lainnya secara bersamaan dengan Pemda setempat sehingga nelayan bisa terus melanjutkan budidaya kerang dara,” tutur politikus dari Dapil Riau I ini.

(cw1/Nusantaraterkini.co)