Nusantaraterkini.co, Medan - Aktivis Kota ( AKTA ) resmi melaporkan Dirut PT Inalum terkait penggelapan dana pesangon ke Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Koordinator aliansi aktivis kota, Arigusti mengatakan, RG, bendahara di koperasi Inalum (Kokalom) serta menjadi komisaris PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) diduga telah melanggar pasal 156 ayat 1 UU ciptaker.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
“Ya, tadi sudah kita laporkan ke-Kejatisu dan diterima dengan baik, dengan No surat 176/AKTA/DMS/B.18.08.2024, dugaan dalam pengelolaan dana pesangon karyawan, terduga pelaku bapak RG,” kata koordinator Akta di Medan (19/8/2024).
Dikatakannya, sampai saat ini kondisi karyawan koperasi Kokalom belum mendapat upah setelah dikeluarkan dari Inalum.
“Ada yang belum mendapat upah/pesangon selama 13 tahun dan hingga 15 tahun setalah masa konterak para pekerja selesai, laporan ini kami serahkan ke Kejatisu semoga segera diproses,” ujar Arigusti.
Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar
Menurutnya, ada sebesar 40 milyar dari dan ratusan pekerja yang mungkin sudah mengabdikan dirinya di PT Inalum ini namun upah/pesangon tidak kunjung selesai dari proses habisnya konterak karyawan hingga berubahnya kepemimpinan di Inalum itu sendiri.
“Kami mewakili pekerja meminta kepala kejaksaan tinggi sumatera utara cepat bertindak dengan laporan kami ini, kepala Kejatisu harus serius dan secepatnya menanggulangi Bapak Risky Gunawan agar tidak ada lagi penggelapan uang negara,” pungkas koordinator AKTA Arigusti.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
