Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang diimbau pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah efisien dalam penggunaan energi sekaligus mengurangi beban pengeluaran pekerja.
“Saya mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah dengan tujuan melakukan efisiensi penggunaan energi. Dengan WFH, para pegawai dan karyawan dapat menghemat penggunaan energi dan finansial,” kata Yahya, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga : Komisi IX Desak Evaluasi MBG Selama Libur Sekolah karena Dinilai Tak Efektif
Menurutnya, pengurangan aktivitas di kantor akan berdampak pada menurunnya konsumsi listrik dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobilitas harian pekerja. Meski demikian, Yahya mengingatkan agar penerapan WFH tidak menurunkan produktivitas kerja. Ia menekankan bahwa sistem kerja fleksibel seharusnya mendorong peningkatan kinerja dan adaptasi terhadap teknologi.
Baca Juga : Ancam Pidanakan SPPG Jika Terbukti Lalai dalam Program MBG, DPR: BGN Harusnya Perbaiki Tata Kelola dan SOP
“Jangan sampai WFH dianggap sebagai hari libur. Justru harus meningkatkan produktivitas, adaptif terhadap teknologi, dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Yahya juga mengusulkan agar pelaksanaan WFH dilakukan pada hari Rabu. Menurutnya, pemilihan hari di pertengahan pekan dinilai lebih ideal dan tidak mengganggu ritme kerja.
Baca Juga : WFH Swasta Tak Boleh Kaku, DPR: Ada Perusahaan Justru Paling Sibuk pada Jumat
“Kalau di awal atau di akhir minggu berdekatan dengan hari libur, dikhawatirkan mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pekerja maupun perusahaan. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan, meskipun menerapkan sistem WFH.
“Jangan sampai perusahaan memotong gaji dan tunjangan pekerja. Itu harus dipastikan oleh pemerintah dan diawasi dengan ketat untuk menghindari adanya perusahaan nakal,” tegasnya.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Yassierli.
(LS/Nusantaraterkini.co)
