nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Pria berinisial SBL (23) ini diringkus polisi saat akan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Binjai-Kuala, Pasar-II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Kamis (24/7/2025) pukul 20.00 wib malam hari.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, dari pelaku, petugas berhasil menemukan plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram, satu lembar amplop warna putih dan satu unit HP merk Oppo warna pink.
Baca Juga : Jalankan Perintah Kapolri, Seluruh Perwira Polres Madina Jalani Tes Urine
"Awal pengkapan ini saat Kanit I Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit," kata Syamsul, Rabu (30/7/2025).
Atas laporan itu, kata Syamsul, petugas melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit. Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria membuang bungkusan berwarna putih.
"Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuangkan bungkusan ke bawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambilnya kembali dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan barang bukti sabu," terang Syamsul.
Baca Juga : Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Penjual 1 Kg Dipatsus Propam
Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di Desa Padang Cermin, Langkat.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan
