Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edukasi Coretax kepada Wajib Pajak untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Editor :  Rozie Winata
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto bersama usai acara Edukasi Coretax (Foto: istimewa) 
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara I menggelar sosialisasi sistem Coretax kepada sejumlah instansi pemerintah.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat, Jalan Asrama Medan, pada Selasa pagi (17/12/2024).

Baca Juga : Anis Byarwati Minta Evaluasi Menyeluruh Coretax untuk Perluas Basis Pajak dan Atasi Shadow Economy

Coretax merupakan sistem administrasi modern yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan.

Baca Juga : Batas Lapor SPT 2026 Diundur! Bukan Sekadar Hindari Denda, Ada Pesan Haru di Balik Keputusan Menkeu

Sistem ini meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

"Coretax akan mempermudah layanan perpajakan karena semua proses akan terintegrasi dalam satu sistem. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan lebih cepat dan efisien," ujar Penyuluh KPP Pratama Medan Petisah Siska Adelia Panjaitan, saat ditemui di sela-sela acara.

Baca Juga : Dosen FISIP USU Rokok Ilegal Tidak Melalui Proses Negara

Melalui sosialisasi ini, DJP ingin memastikan para peserta, termasuk instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah dan Medan Barat, memahami manfaat Coretax sebelum sistem ini resmi diluncurkan di Kota Medan.

Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dan Kaitannya dengan Coretax

Siska juga menjelaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan Coretax, layanan perpajakan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diakses, baik oleh wajib pajak individu maupun badan usaha," tambahnya.

Baca Juga : SAMSAT Malam Minggu Diserbu Warga, Pemkab Pasbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberi pemahaman mengenai berbagai fitur Coretax yang mendukung proses administrasi secara digital. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pengelolaan data perpajakan.

Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Tak Perlu Lagi Pakai KTP Pemilik Lama

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan peluncuran resmi Coretax di Medan dalam waktu dekat, dengan harapan sistem ini dapat menjadi tonggak baru modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)