Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Direktur PDAM Tirtasari Sekaligus Tersangka Dugaan Korupsi Kalah Usai Prapidkan Kejari Binjai

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Jumat (13/12/2024).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Hakim Pengadilan Negeri Binjai sudah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang dilayangkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, Taufiq. 

Dalam putusan itu dipimpin oleh hakim tunggal Diana Gultom, permohonan prapid dari pemohon.

Adapun permohonan prapid yang dilayangkan pemohon adalah penetapan tersangka yang tidak sah. Selain itu, penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut Hadirkan 3 Orang Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, tim penyidik selaku termohon dalam Prapid dinyatakan menang oleh hakim. 

"Salah seorang tersangka melakukan praperadilan dan hasil dari putusan prapid sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Binjai," kata Noprianto, Rabu (18/12/2024).

"Pada intinya Kejaksaan Negeri Binjai memenangkan prapid atas nama tersangka Taufiq dalam kasus korupsi," sambungnya.

Baca Juga : 18 Gubernur Protes TKD Dipotong Menteri Purbaya, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bisa Kreatif

Ia menambahkan, penyidik akan fokus melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. 

"Tim Pidsus akan fokus dan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Medan," kata Noprianto. 

Taufiq dan rekanan berinisial RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018-2022. 

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap RS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara Taufiq masih dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya. Artinya, Taufiq belum dijebloskan ke Lapas Binjai.

Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini hampir Rp1 miliar atau persisnya Rp 952.402.563. (rsy/nusantaraterkini.co

Baca Juga : Aktivis Sumut Dikeroyok Puluhan Orang saat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PDAM Tirta Wampu Langkat