Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks PPK DJKA Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13 Miliar

Editor :  Rozie Winata
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin (18/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sidang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berat bagi Muhammad Chusnul, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan.

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

JPU KPK menyatakan Muhammad Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait penerimaan suap dan pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api. Atas perbuatannya, Chusnul dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Chusnul berupa pidana penjara selama 6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Jaksa membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Selain hukuman fisik, Chusnul juga dibebani tanggung jawab finansial yang sangat besar untuk memulihkan kerugian negara. Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp13,08 miliar.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK selama proses penyidikan.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menekankan, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pidana denda atau uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, Chusnul menerima aliran dana rutin dari pihak kontraktor sebagai imbalan atas pengkondisian proyek. Hal ini diperkuat dengan pengakuan langsung terdakwa dalam rekaman persidangan saat dicecar mengenai asal-usul uang yang diterimanya.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

Dalam salah satu sesi pemeriksaan, Muhammad Chusnul mengakui adanya setoran dari pihak swasta

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar

"Izin Yang Mulia, dari Andika saya terima Rp1,5 miliar. Dari Widodo untuk bulanan saya sadari terima," ungkap Chusnul dengan nada rendah di hadapan Majelis Hakim.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)