Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Empat Pelaku Narkoba di Binjai Diringkus Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Empat pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BINJAI - Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda.

Keempat pelaku itu adalah SP (34), FUP (21), FHBS (24) dan FS (24).

Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus SP, FYP, dan FHBS. Ketiganya diduga sebagai bandar narkoba. Mereka diringkus di jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Senin (29/9/2025) pukul 17.30 wib sore hari.

Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai

"Penangkapan ketiga tersangka ini dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH. Sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, Sabtu (4/10/2025).

Dari ketiga tersangka ini, lanjut Samsul, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kotak rokok berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, dan dua unit handphone android dan iPhone.

Keesokan harinya, lanjut Samsul, personel Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/9/2025) pukul 01.30 wib dinihari.

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku

Dari tangan tersangka FS, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit handphone. 

"Sama seperti yang tiga tersangka. Penangkapan FS ini juga berkat informasi masyarakat. Dari informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," beber Samsul.

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Binjai. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus

(Dra/nusantaraterkini.co).