Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Empat Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg di Binjai Divonis 12 Tahun Penjara, Dua di Antaranya Pecatan Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Empat Terdakwa Kasus Sabu 1 Kg di Binjai Divonis 12 Tahun Penjara, Dua di Antaranya Pecatan Polisi. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Dua dari empat terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Keempat terdakwa tersebut adalah Erina Sitapura dan Ngatimin yang merupakan pecatan polisi, serta dua warga sipil yakni Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).

Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, mengatakan seluruh terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

“Para terdakwa menerima putusan majelis hakim, sedangkan penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Ulwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk barang bukti berupa sabu dan sejumlah telepon genggam berbagai merek, hakim memutuskan agar dimusnahkan. Sementara itu, beberapa kendaraan yang digunakan dalam kasus tersebut dirampas untuk negara.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

Aset yang disita antara lain dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT, serta satu unit mobil Honda Mobilio putih dengan pelat BK 1509 DQ.

Ulwan menambahkan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis para terdakwa. Salah satunya karena mereka bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, terdakwa Erina Sitapura juga bersedia mengungkap asal-usul sabu tersebut, yang menurut keterangannya berasal dari seorang atasannya saat masih bertugas di kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Erina Sitapura dengan hukuman 17 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Erina lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya meskipun ia berperan sebagai justice collaborator yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum atasan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

Sementara tiga terdakwa lain, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair 190 hari penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar