Nusantaraterkini.co, MEDAN - Beredar selebaran daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga karena terlibat sejumlah kasus tindak pidana.
Berbagai pihak pun merespons serius kabar 15 anggota Polrestabes Medan yang jadi burononan dan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun untuk serius mengurus anak buahnya.
Berikut daftar 15 anggota polisi yang disebut-sebut jadi DPO atas kasus percobaan pemerasan dan perampokan tersebut yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril.
Baca Juga : Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming di Semarang, Empat WN China dan 2 WNI Diamankan
Kemudian Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Namun, benarkah polisi sedang memburu 15 orang anggota kepolisian tersebut? Berikut fakta-fakta yang dirangkum NusantaraTerkini.co, Kamis (20/6/2024).
1. Sudah Dipecat, Tidak Lagi Buron
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi menyampaikan 15 orang tersebut telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sehingga tidak lagi diburon.
"Semua perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri akan ditindak tegas," katanya ketika dikonfirmasi NusantaraTerkini.co lewat selular, Rabu (19/6/2024).
2. Dipecat Karena Tindakan Indisipliner
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Bener Meriah, Getaran Terasa hingga Takengon
Lanjut, Hadi menyampaikan 15 orang tersebut dipecat karena melakukan tindakan indisipliner.
"Diawali dari pelanggaran disiplin, dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari, dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang disersi hingga 60 hari," ujarnya.
"Pada akhirnya didudukan sebagai tindakan indisipliner. Dan dilakukan sidang PDTH," jelas Hadi.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari di Medan Tembung, Empat Pemuda Diamankan
3. Melakukan Pelanggaran Sejak 2018-2020
15 oknum tersebut melakukan pelanggaran kode etik berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2020, dengan tidak masuk dinas atau diserse.
"Datanya ada 2018, 2020 tindakan indisipliner yang dilakukan, kemudian dipecatnya 2022-2023," ujarnya.
Baca Juga : Makan Telur Setiap Hari, Aman atau Berisiko? Simak Manfaat, Efek Samping, dan Batas Konsumsi Ideal
4. Merampok Setelah Dipecat
Polda Sumut juga menyampaikan fakta kalau beberapa orang dari 15 yang telah dipecat terlibat tindak pidana setelah dipecat.
"Terkait dengan peristiwa-peristiwa pidana lainnya (perampokan dan lain-lain), itu dilakukan setelah atau pasca putusan sidang itu," tambah Hadi.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyaluran Beras SPHP
5. Pangkat Brigadir
15 orang yang telah dipecat tersebut seluruhnya berpangkat Brigadir. Dalam struktur organisasi Polri, tingkat Bintara adalah golongan kepangkatan Polri yang tertinggi kedua di bawah tingkat Perwira dan di atas tingkat Tamtama.
6. Keterbukaan Informasi
Lebih lanjut Hadi mengatakan kalau, beredarnya daftar nama 15 orang anggota yang telah dipecat dengan tertera tulisan DPO, itu hanya bentuk semangat keterbukaan informasi.
Sejatinya, 15 orang nama tersebut sudah tidak lagi diburon karena telah dipecat.
"Itu semangat keterbukaan kita, bahwa kita tidak mentolerir itu (penyimpangan) akan dilakukan penindakan secara tegas," tukasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)
