Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gaduh soal Biaya Ibu Melahirkan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan biaya melahirkan yang diklaim akan semakin mahal karena bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Topik biaya melahirkan kena pajak tersebut dibuat oleh akun media sosial X @Boediantar4, Senin (3/5/2024) pagi. 

Tampak dalam video yang diunggah, pemerintah disebut berencana akan menambah obyek kena pajak, salah satunya PPN jasa kesehatan termasuk rumah bersalin.

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

"PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan," narasi dalam video.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

DJP bantah biaya melahirkan kena pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, membantah biaya melahirkan bakal dikenakan pajak.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Dia menerangkan, ketentuan mengenai hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022.

Pasal 10 PP tersebut mengatur, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN. 

"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen

Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai itu, baik atas penyerahan di dalam daerah pabean maupun pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sebagai informasi, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya.

Daerah pabean juga termasuk tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur kepabeanan.

Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart

"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," sambung Dwi.

Daftar pelayanan tidak kena PPN Merujuk Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, total terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan atau tidak kena PPN, meliputi:

Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa pelayanan sosial

Jasa pengiriman surat dengan prangko

Jasa keuangan

Jasa asuransi 

Jasa pendidikan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Wacana lama, ditepis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Isu pengenaan melahirkan kena pajak pertambahan nilai sebenarnya merupakan wacana lama yang sempat ramai pada 2021. 

Diberitakan Kontan, Kamis (10/6/2021), saat itu pemerintah berencana menambah obyek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus pasal 4A butir a ayat (3) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN. Merujuk UU Nomor 49 Tahun 2009, ada delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis.

Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kedua, jasa dokter hewan.

Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi.

Kelima, jasa paramedis dan perawat, sedangkan

Keenam meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. 

Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater, sementara

Kedelapan adalah jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.

(mft/nusantaraterkini.co)

Sumber: kompas.com