Nusantaraterkini.co - Sosok Mayor Teddy seakan tak lepas dari sorotan warganet, terkhususnya kaum perempuan karena parasnya yang tampan.
Tak hanya tampan, aksi sigap Mayor Teddy saat mendampingi Prabowo pun membuat namanya semakin dikenal masyarakat.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Kabar terbaru, ajudan Prabowo Subianto itu baru saja dimutasi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Mutasi Mayor Teddy tertuang dalam Keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) nomor Kep 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Dalam rotasi tersebut, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak ikut dimutasi dengan 348 perwira menengah (pamen).
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
Lantas berapakah gaji yang akan diterima Mayor Teddy di jabatan barunya ini?
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Sebagaimana disebutkan oleh Brigjen Kristomei, Mayor Teddy merupakan pamen TNI golongan IV.
Gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti
Aturan itu juga mengatur gaji yang diterima prajurit berpangkat Mayor termasuk ke golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menurut aturan itu, setelah menjadi Wandanyonif, Mayor Teddy berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 setiap bulannya.
Besaran angka tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diterima Mayor Teddy.
Adapun besaran tunjangan anggita TNI diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yakni sebagai berikut:
Selain tunjangan kinerja, perwira TNI juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.
Diantaranya, tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak masing-masing 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan atau beras dan tunjangan jabatan.
Selain itu, ada juga tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural atau fungsional serta uang lauk pauk.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara. com
