Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gantikan Sang Ibu, Sela Qamsiah Jadi Jemaah Termuda di Usia 14 Tahun

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jemaah Calon Haji Kloter 10 Asal OKI, Walidi dan Sela Qamsiah saat diwawancarai langsung di Asrama Haji, Senin (4/5/2026).(foto: tia/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coPALEMBANGSela Qamsiah (14), siswi SMPN 1 Lempuing Jaya asal Kabupaten OKI, resmi menjadi jemaah calon haji (JCH) termuda pada Kloter 10. Ia menerima pelimpahan porsi dari ibunya yang dinyatakan tidak istitha’ah akibat gagal ginjal stadium 5.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah keluarga agar Sela dapat mendampingi ayahnya sekaligus menjadi inspirasi bagi saudara dan warga di lingkungannya untuk segera mendaftar haji.

Baca Juga : Penerbangan Delay, Kepulangan Jemaah Haji Kloter 2 Medan ke Tanah Air Tertunda

“Usianya anak yang menggantikan ibunya 14 tahun. Harusnya berangkat berdua dengan ibunya (istri). Anak masi sekolah di SMP 1 Lempuing Jaya, OKI,” ujar orang tua Sela, Walidi Wargino, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga : Fase Kepulangan, 6.333 Jemaah Haji Bertolak ke Tanah Air

Walidi menjelaskan jika istrinya telah menjalani cuci darah selama tiga tahun, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kayu Agung, kondisi tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Meski awalnya sempat diwarnai tangis haru saat mendengar kabar tersebut, keluarga segera berkonsultasi dengan pihak kementerian mengenai solusi pelimpahan porsi haji yang telah didaftarkan sejak September 2013.

Baca Juga : Suasana Haru Warnai Pelepasan Kloter 10, Bupati Welly Suhery Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah

“Kami musyawarah keluarga, dan simpulannya adalah Sela. Sela ini satu-satunya anak yang belum menikah. Dia bungsu, yang lainnya sudah berkeluarga semua,” jelas pensiunan PNS tersebut.

Proses administrasi diakui berjalan lancar, di mana pengurusan di tingkat provinsi hanya memakan waktu sekitar dua jam.

Walidi sempat ragu mengenai batasan usia pelimpahan, namun setelah mengetahui batas minimal adalah 13 tahun, ia segera mengurus berkas ahli waris agar anak bungsunya tetap bisa berangkat.

“Proses pengurusannya sendiri tidak rumit, dua hari selesai. Di Palembang tidak sampai dua jam selesai di PHU-nya. Yang lama malah di desa saat membuat surat. Mungkin ada salah sedikit-sedikit, jadi sampai dua kali membuat suratnya. Surat pelimpahan ahli waris, kemudian pernyataan ahli waris,” ungkapnya.

Sela Qamsiah beserta rombongan JCH Kloter 10 asal Palembang, Banyuasin, dan OKI baru memasuki asrama haji pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sela mengaku memiliki perasaan campur aduk antara sedih karena ibunya batal berangkat dan senang karena mendapat kesempatan melihat Tanah Suci.

“Persiapannya buru-buru sih, Mbak. Cuma punya waktu empat hari. Dari sekolah diizinkan, reaksi teman-teman juga ikut senang,” tutur Sela.

Remaja ini pun memohon doa khusus agar ibunya diberikan kesembuhan dan berharap teman-teman sekolahnya tetap semangat belajar agar suatu saat bisa menyusul ke Baitullah.

"Sekarang harus menggantikan ibu, ada senangnya, ada sedihnya juga. Semoga ibu cepat sembuh kayak dulu lagi, terus hidup lebih lama,” ucap Sela. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)