Nusantaraterkini.co, OKU — Seorang pria berinisial D (42) nekat menusuk petani berinisial H (40) hingga tewas di jalan perkebunan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU pada, Jumat (1/5/2026).
“Penusukan ini terjadi akibat dendam pribadi terkait dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima nusantaraterkini.co, Minggu (3/5/2026).
Polres OKU bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 25 cm.
Baca Juga : 7 Bulan Buron, DPO Kasus Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Tersangka berinisial D (42) yang sempat meninggalkan lokasi kejadian, akhirnya memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian dengan perantara kepala desa setempat beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian,” imbunnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan jika setiap tindakan pidana akan ditangani secara profesional untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
