Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gelapkan Rp 876 Juta Uang Kesatuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ini Terancam Dipecat

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi. (DOK.TNI AD)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Personel TNI AD yang berdinas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), Letda Rasid, terancam dipecat karena diduga menggelapkan uang kesatuan sebesar Rp876 juta untuk main judi online.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dikatakan Kristomei, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. Hingga saat ini, kata Kristomei, Rasid masih diperiksa untuk mencari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer. Sebelumnya, Letda Rasid melakukan penggelapan dana satuan sebesar Rp867 juta. Hal itu terungkap ketika Kapten Inf Sandi selaku Perwira Seksi Logistik Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu (5/6/2024).

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Rasid langsung diperiksa polisi militer, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung. Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei. (*)