Godol Jalani Persidangan, Emak-emak di Pancurbatu Minta Jangan Dibebaskan
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, menyidangkan perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.
Baca Juga : Nama Ketua Umum HIPMI Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Sidang itu pun dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH, MH dan Hasraruddin Anwar SH, MH, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga : Konsultan Proyek Jalan Bersaksi, Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut
Setelah hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim mempersilahkan penuntut umum membacakan surat dakwaannya.
Penuntut umum mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca Juga : Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Pancurbatu, Polda Sumut Dalami Kelompok Godol
Dalam persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Baca Juga : PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Praperadilan Godol
Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/4/2024) mendatang.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan.
Untuk diketahui, Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).
"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.
Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.
(zie/nusantaraterkini.co)
