Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Universitas Sjakhyakirti Palembang tengah menjadi sorotan publik setelah Kementerian terkait resmi mencabut izin operasional Fakultas Hukum (FH).
Dalam hal ini, Mahasiswa dari berbagai semester itu meminta pihak kampus bertanggung jawab atas polemik internal yayasan dan universitas yang dinilai berdampak langsung terhadap proses perkuliahan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta dua kubu yang terlibat konflik internal di Universitas Sjakhyakirti Palembang agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar (KBM) mahasiswa.
Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang
Kepala daerah yang juga menjabat sebagai ketua alumni perguruan tinggi tertua di Sumatera Selatan tersebut menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak L2Dikti, guna mengawal penyelesaian masalah kepengurusan kampus agar tetap eksis.
“Saya sudah berkomunikasi dengan L2 Dikti terkait persoalan di Universitas Sjakhyakirti. Saya ini alumninya, sekaligus ketua alumni. Kalau memang ada masalah, selesaikanlah secara internal. Kalau masalah saham, ini bukan perusahaan. Kalau persoalan dominasi, kepemilikan, ataupun kepengurusan, semuanya masih bisa diatur,” ujar Deru, Kamis (28/5/2026).
Deru mengimbau secara tegas kepada pihak-pihak yang berselisih paham untuk menepikan ego kelompok demi menjaga hak-hak akademis para mahasiswa di lingkungan kampus.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
“Saran saya kepada kedua kubu, jangan mengorbankan mahasiswa. Universitas Sjakhyakirti sebagai perguruan tinggi tertua di Sumatera Selatan harus tetap eksis. Karena saya sebagai ketua alumni dan alumni lainnya punya tanggung jawab moral,” imbuhnya.
Menurutnya, seluruh jajaran lulusan memiliki beban moril yang besar dalam menjaga stabilitas serta keberlangsungan operasional lembaga pendidikan tersebut.
“Jangan sampai hanya karena konflik dua kubu yang berbeda pendapat, yang seharusnya bisa diselesaikan justru berdampak terhadap kegiatan KBM atau kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Baca Juga : Herman Deru Minta Konflik Universitas Sjakhyakirti Diselesaikan Secara Bijak
Ia menuturkan jika mediasi awal yang dilakukan oleh pihak otoritas pendidikan tinggi masih belum menemukan titik temu, pemerintah daerah siap memfasilitasi ruang diskusi bersama.
“Apa pun konsepnya, persoalan ini harus diselesaikan secara bijak. Saran itu juga sudah saya sampaikan kepada L2 Dikti. Namun jika masih menemui jalan buntu, syarat pertama jangan korbankan mahasiswa. Yang kedua, silakan datang ke Pemprov untuk sama-sama mencari penyelesaian,” ucap dia.
Diketahui sebelumny, Mahasiswa aktif Universitas Sjakhyakirti menggelar aksi demonstrasi guna menyampaikan sejumlah tuntutan kompensasi akademis serta mendesak pemindahan studi ke perguruan tinggi lain tanpa beban biaya administrasi tambahan akibat dampak konflik internal yayasan dan kampus pada, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga : Gubernur Sumsel Herman Deru Gelar Open House Sederhana Iduladha 1447 H di Griya Agung
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembebasan biaya semester, pengembalian dana kegiatan yang batal, hingga kepastian masa depan perkuliahan pasca-pencabutan izin operasional Fakultas Hukum.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban konflik internal yayasan dan kampus. Kami hanya ingin kepastian pendidikan kami tetap berjalan sampai selesai,” ujar perwakilan mahasiswa, Khaliq.
Menanggapi aksi tersebut, pihak rektorat yang dipimpin Rektor Maulan Irwadi kemudian menggelar rapat bersama mahasiswa.
Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem
Dalam pertemuan itu, pihak universitas menyepakati sejumlah langkah penyelesaian sementara.
Universitas memastikan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain mulai semester mendatang tanpa biaya tambahan.
Seluruh biaya perpindahan disebut akan ditanggung Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang.
Baca Juga : Gubernur Sumsel Pastikan Gaji ke-13 ASN Pemprov Cair Juni 2026
Selain itu, pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa. Perkuliahan semester genap tetap dilanjutkan hingga Kartu Hasil Studi (KHS) diterbitkan.
Dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan juga disebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada mahasiswa. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk jaminan hukum.
Mahasiswa menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pihak kampus tidak menjalankan poin-poin yang telah disepakati.
(Tia/Nusantarterkini.co)
