Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Masih Miskin, DPR Sentil Keras Komitmen Pemerintah di Sektor Pendidikan

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan bukti keberhasilan pemerintah dan parlemen dalam merombak sistem hukum nasional.(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dan memuliakan peran guru.

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dasar.

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Kalau amanat konstitusi saja ditunda-tunda, lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga : Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN.

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi strategis,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga : DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia demi Sinkronisasi Data Nasional

Firman bahkan mengungkapkan pernah berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

Baca Juga : Kinerja Legislasi DPR Dikritik, Peneliti Sebut Target Badan Legislasi Hanya Janji Politik

Firman mendorong pembentukan badan guru nasional sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law. 

Baca Juga : Kepala BGN Baru Diminta Berani Bersihkan MBG dari Unsur Politik dan Bisnis

Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat.  

Baca Juga : Firman Soebagyo: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal

(LS/Nusantaraterkini.co).