Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Aturan turunan dimaksud seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga : Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT
Dikatakannya, masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. DPR RI, khususnya Baleg, sebutnya. akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.
Baca Juga : DPR Tekankan Sinergi Lintas Sektor Kunci Utama Implementasi UU PPRT
Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan tersebut mengakhiri penantian selama 22 tahun dalam upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Habib Syarief pengesahan UU PPRT ini sebagai momentum bersejarah bagi kemanusiaan, keadilan sosial, dan perkembangan hukum nasional di Indonesia. Pengesahan UU PPRT, sebutnya, menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, serta hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.
Baca Juga : Sah! UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Upah Layak dan Perlindungan PRT
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, melainkan juga implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat memahami keberadaan UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta harmoni sosial berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga : DPR Ingatkan Lonjakan Dolar AS Ancam Ketahanan Pangan, Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
(LS/Nusantaraterkini.co)
